Senin, 07 Juni 2021

Analisis Berita

Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak

[Sumber Berita]

A. Analisis Sisi Sosial-Ekonomi

        Perpajakan memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional, karena perpajakan digunakan untuk mendanai proyek-proyek pembangunan pemerintah. Pajak telah menjadi sumber pendapatan terbesar negara. Pajak merupakan kewajiban dan kewajiban warga negara dalam membayarnya. Kemudian, sifat wajib akan memiliki konsekuensi bagi yang melanggarnya. Lalu, dilihat dari sudut pandang atau perspektif sosial-ekonomi, pemerintah selaku pemegang kendali yang memiliki kewenangan dalam representatif dan atribusi pembuatan aturan sebagai wujud penerapan perlindungan yang bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan memberi efek jera atau sanksi kepada para pelanggarnya. Wujud penerapan yang dilakukan untuk para pengemplang atau penghindar pajak yaitu dengan menghentikan sanksi pidana bagi para pengemplang pajak yang sebagai gantinya hanya akan fokus terhadap penyelesaian administrasi demi menambah pemasukan negara yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan dapat meningkatkan kualitas serta kuantitas dalam pembangunan negara. Akan tetapi, dalam pelaksanaanya terdapat resiko yaitu apabila terjadinya kolusi dalam pelaksanaan hukuman tersebut, negara tetaplah mengalami kerugian. Seperti terjadinya kerjasama antara pihak pembuat aturan tersebut dengan pelaku pelanggaran pajak, jadi dapat berakibat para pelanggar pajak tidak membayar pajak, negara tetap mengalami  kerugian yang akan berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat akan menyebabkan permasalahan terhambatnya pembangunan dalam bidang pendidikan, kesehatan, subsidi, serta terhambatnya kegiatan birokrasi.

B. Analisis Sisi Hukum

        Dalam hukum di Indonesia yang tercantum dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 pengertian pajak yaitu "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Sanksi yang diberikan kepada penghindar pajak terdapat dua sanksi yaitu, sanksi pidana dan sanksi administrasi. Sanksi pidana yang digunakan berupa siksaan atau penderitaan, alat pencegah atau sebagai perlindungan hukum yang digunakan oleh fiskus agar norma perpajakan dapat dipatuhi. Sanksi administrasi yang diterapkan berupa pembayaran bunga dan kenaikan, sanksi administrasi ini diberikan berupa pembayaran kerugian kepada negara yang disebabkan oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk hanya menetapkan sanksi administrasi saja terhadap para pengemplang pajak, yang pada aturan sebelumnya hanya terdapat sanksi pidana dalam Tata Cara Perpajakan yang mengatur tentang tindak pidana perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 38, 39, 39A, 41, 41A.

C. Analisis Secara Pribadi 

        Pengaturan yang ditetapkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) ini tetap sejalan dengan spirit UU KUP dan justru memberi jalan keluar. Pemungutan pajak dijalankan atas dasar hukum yaitu UU KUP (Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) agar pemerintah tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam memungut pajak. Tidak hanya bagi pemerintah saja, masyarakat/wajib pajak yang melakukan pengemplang pajak juga dikenai sanksi menurut hukum yang berlaku, namun menurut Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sanksi pidana hanya membuat jera para wajib pajak tidak menambah pemasukan negara, maka dari itu pemerintah berencana akan menghentikan sanksi pidana bagi para pengemplang pajak yang sebagai gantinya hanya akan fokus terhadap penyelesaian administrasi demi menambah pemasukan negara dalam mensejahterakan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut yang ingin diatasi dengan jalan keluar yaitu, sepanjang belum dituntut boleh membayar pajak yang kurang dengan sanksi 300% dan khusus pidana pasal 39A dikenai sanksi 400%. Dengan adanya aturan hukum baru tersebut diharapkan menimbulkan efek jera kepada para oknum pelaku pengemplang pajak.

        Pemungutan pajak sendiri tidak semata-mata untuk kepentingan negara saja, melainkan dengan adanya pajak tersebut negara memberikan bantuan subsidi kepada masyarakat berupa banyak hal seperti contoh nya subsidi BBM, subsidi listrik, layanan kesehatan, dan dana desa bagi rakyat miskin, itu semua dilakukan demi kelangsungan hidup masyarakat agar sejahtera. Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) berpendapat bahwa dalam kondisi saat ini untuk berfokus dalam hal melakukan pemberian sanksi pembayaran dengan bunga yang tinggi kepada para pengemplang pajak daripada terdapat adanya sanksi pidana dan denda yang tidak menutup kerugian negara. Pemerintah ingin fokus dalam kegiatan rekonsiliasi administrasi (sanksi administrasi) yang berguna untuk meningkatkan pemasukan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi. Pada dasarnya, hukum Undang-Undang KUP menganut hukum tata usaha negara yang memiliki unsur pidana di dalamnya. Inilah yang menyebabkan terjadinya tidak ekstensif pada UU KUP. Terkait hal tersebut, negara hanya fokus terhadap pemberian hukuman atau sanksi terhadap para pengemplang pajak sehingga yang terjadi hanyalah waktu terbuang secara sia-sia dan negara tetap mengalami kerugian.

Disusun Oleh: 

Nama   : Nadiya Aulia Khairunnisa

NIM      : 1902056057

Kelas    : IH-B4

BACA JUGA :

Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini

Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data

Duh... 24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup, Ada Apa?

Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?




Analisis Berita

Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak [Sumber Berita] A. Analisis Sisi Sosial-Ekonomi           Perpajakan memegang peranan y...